Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS Tegaskan Robert Tantular Dipidana Kasus Perbankan dan Pencucian Uang Bukan Korupsi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa Robert Tantular telah bebas bersyarat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditjen PAS Tegaskan Robert Tantular Dipidana Kasus Perbankan dan Pencucian Uang Bukan Korupsi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala bagian humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan bahwa Robert Tantular telah bebas bersyarat.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Ade menerangkan Robert mendapat remisi 74 bulan dan 110 hari.

Terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut Robert merupakan mantan narapidana kasus korupsi, Ade menegaskan bahwa kasus yang memidanakan Robert adalah perkara perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan korupsi.

Baca: Fokus Genjot Serapan Anggaran, Anies Baswedan Tunda Pengumuman Hasil Lelang Jabatan

"Perkaranya bukan korupsi tapi perbankan dan pencucian uang," kata Ade saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (21/12/2018).

Lewat keterangan tertulis, ia juga menjelaskan rincian terkait perkara yang memidanakan Robert.

Pertama, dalam tindak pidana perbankan, Robert Tantular dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca: Ketika Istri Sejumlah Pimpinan BUMN Jadi Model Fashion Show Saat Perayaan Hari Ibu

Berita Rekomendasi

Kedua, dalan tindak pidana perbankan, Robert Tantular dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga, dalam tindak pidana pencucian uang, Robert Tantular dipidana 1 tahun penjara.

Keempat, dalam tindak pidana pencucian uang, Robert Tantular dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa sesuai Pasal 14 point (i) dan (k) UU No. 12 Thn 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.

"Syarat pembebasan bersyarat tersebut antara lain, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana, paling sedikit 9 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidananya," kata Ade.

Baca: Kata yang Tepat untuk Yamaha Adalah Mengecewakan kata Mick Doohan

Ade juga mengatakan, pembebasan bersyarat Robert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang dengan surat usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5/05/2017 dengan memperoleh SKPB No. W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017 tertanggal 14/08/2017.

Robert dibebaskan untuk menjalani pembebasan bersyarat pada 25/7/2018 dan selanjutnya akan menjadi klien Bapas yang akan menjalani pembimbingan sampai dengan masa percobaannya berakhir tahun 2024.

Ketika ditanya apakah Ditjen PAS berani menjamin bahwa remisi dan kebebasan Robert tidak ada permainan oknum petugas lapas atau oknum internal di Ditjen PAS, Ade mengatakan kebebasan Robert sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Semua sesuai prosedur dan aturan dasar hukumnya," kata Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas