Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Papua Minta Pasukan TNI-Polri Ditarik, Kodam Cenderawasih: Hadir Melindungi, Bukan Membunuh

Kodam XVII/Cenderawasih menjawab seruan Gubernur Papua Lukas Enembe minta TNI-Polri ditarik dari Nduga.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Gubernur Papua Minta Pasukan TNI-Polri Ditarik, Kodam Cenderawasih: Hadir Melindungi, Bukan Membunuh
kolase tribunnews
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pasukan TNI-Polri ditarik dari Papua. 

TRIBUNNEWS.COM - Kodam XVII/Cenderawasih menjawab seruan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda, yang meminta agar TNI-Polri ditarik dari Nduga.

Sebelumnya, Lukas Enembe dan para pemimpin legislatif di Papua sempat meminta agar Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri, agar menarik seluruh aparat TNI dan Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Kabupaten Nduga.

Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf M Aidi menjawab seruan Gubernur Papua dan DPRP yang meminta agar TNI-Polri ditarik.

Baca: Divestasi Freeport. Apa manfaatnya untuk Papua?

Kolonel Inf M Aidi menegaskan, kehadiran aparat TNI dan Polri di Kabupaten Nduga untuk melindungi rakyat dari kekejaman kelompok kriminal bersenjata (KKB), bukan untuk membunuh rakyat.

Aidi juga menunjukkan bahwa Gubernur dan Ketua DPR Papua tidak memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pemimpin, pejabat, dan wakil rakyat.

Helikopter milik TNI yang digunakan untuk mengevakuasi para korban pekerja di Nduga, Papua.
Helikopter milik TNI yang digunakan untuk mengevakuasi para korban pekerja di Nduga, Papua. (ISTIMEWA)

Menurut Aidi, Gubernur dan Ketua DPR Papua cenderung bersikap menentang kebijakan nasional.

"Kehadiran TNI-Polri di Nduga termasuk di daerah lain di seluruh wilayah NKRI adalah untuk mengemban tugas negara guna melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, kok Gubernur dan ketua DPR malah melarang kami bertugas?" tutur Aidi, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai UU 3/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 yang berbunyi: Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Lalu, pada poin f, melaksanakan program strategis nasional.

"Bukan membuat statement yang seakan-akan mejadi juru bicara gerombolan separatis dan menyudutkan peranan TNI-Polri dalam penegakan hukum," ucap Aidi.

Proses evakuasi jenazah di Puncak Kabo, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga lokasi penembakan yang dilakukan kelompok KKB.
Proses evakuasi jenazah di Puncak Kabo, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga lokasi penembakan yang dilakukan kelompok KKB. (John Roy Purba/Istimewa)

Untuk itu, Aidi menegaskan pihaknya tidak akan menarik pasukan dari Kabupatan Nduga.

"Justru apabila TNI-Polri tidak hadir padahal nyata-nyata di tempat tersebut telah terjadi pelanggaran hukum berat, maka patut disebut TNI-Polri atau negara telah melakukan tindakan pembiaran," tegas Aidi.

Kelompok Mahasiswa Papua Deklarasi NKRI Harga Mati

Kelompok mahasiswa Papua memberikan pernyataan terkait kasus pembantaian pekerja di Nduga oleh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) yang jadi sorotan baru-baru ini.

Kelompok mahasiswa Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Jakarta Raya (MPJR) itu menyatakan berkomitmen dan akan selalu setia serta cinta pada NKRI.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas