Rekrutmen P3K Tahun 2019 Segera Dibuka, Lihat Bedanya dengan PNS, Mulai dari Gaji Hingga Fasilitas
Berikut adalah perbedaan PNS dengan P3K yang harus kamu tahu. Keduanya tetap menjadi Pegawai Pemerintah kok.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintahmasih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.
Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.