Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi Bukan Izin Mereklamasi Teluk Benoa
Menteri Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa.
Izin lokasi reklamasi tersebut diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
"Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu izin lokasi, bukan izin mereklamasi," ujar Susi, kepada Tribunnews di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Susi usai menggelar konferensi pers mengenai Refleksi 2018 dan Outlook 2019'.
Sekaligus membantah kabar bahwa dirinya telah menerbitkan 'izin reklamasi' dan berusaha meluruskan pertanyaan dan pandangan negatif yang kini mengarah padanya.
Susi kemudian melanjutkan pernyataannya setelah dihampiri sejumlah awak media.
Ketika salah satu awak media turut menghampiri dan menanyakan apakah lokasi tersebut memiliki tata ruang yang sesuai, Susi pun akhirnya menjelaskan terkait pemberitaan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa.
Ia menjelaskan, tata ruang di Teluk Benoa merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan hal tersebut tertera dalam Perpres Sarbagita.
Perpres Sarbagita yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
"Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun," jelas Susi.
Ia pun menyebutkan contoh PT Angkasa Pura I yang memperpanjang luas apron atau pelataran pesawat di wilayah Bali.
Perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan Izin Lokasi Reklamasi untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pembuatan AMDAL dilakukan untuk lanjt pada proses selanjutnya, yakni tahapan pelaksanaan reklamasi.