Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi Bukan Izin Mereklamasi Teluk Benoa

Menteri Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi Bukan Izin Mereklamasi Teluk Benoa
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

Namun hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan.

"Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin izin lokasi dulu untuk membuat AMDAL, untuk apa AMDAL itu, untuk mereklamasi bikin apron," kata Susi.

Susi menegaskan, siapapun baik perseorangan maupun perusahaan bisa mengajukan permohonan izin lokasi reklamasi, selama tata ruang dari daerah tersebut berada di Kawasan Strategis Nasional.

"Semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhnya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta izin lokasi," tegas Susi.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak dapat menolak permohonan izin lokasi dari siapapun, baik perseorangan maupun korporasi.

Namun Susi kembali menegaskan bahwa Izin Lokasi, bukan merupakan Izin Reklamasi.

Izin Lokasi hanya untuk melanjutkan pada tahapan pembuatan AMDAL yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BERITA REKOMENDASI

"KKP harus kasih (Izin Lokasi Reklamasi), karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, (melainkan) izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup," papar Susi.

Menurut Susi, KLHK adalah pihak yang akan menentukan terbit atau tidaknya AMDAL tersebut.

Jika AMDAL tidak dikeluarkan KLHK, maka KKP tidak akan menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Oleh karena itu, Susi menyatakan kementerian yang dipimpinnya hingga kini belum menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada boleh atau tidaknya (AMDAL), kalau KLH tidak boleh, maka tidak dapat Izin Pelaksanaan, nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada," tutur Susi.


Usai menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan kementeriannya, Susi langsung meminta agar tidak ada pemberitaan yang hanya berdasar 'asumsi' semata.

"Jadi jangan dibilang diam-diam Menteri Susi terbitkan izin, kok aneh," kata Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas