Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi Bukan Izin Mereklamasi Teluk Benoa
Menteri Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa.
Izin lokasi reklamasi tersebut diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
"Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu izin lokasi, bukan izin mereklamasi," ujar Susi, kepada Tribunnews di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Susi usai menggelar konferensi pers mengenai Refleksi 2018 dan Outlook 2019'.
Sekaligus membantah kabar bahwa dirinya telah menerbitkan 'izin reklamasi' dan berusaha meluruskan pertanyaan dan pandangan negatif yang kini mengarah padanya.
Susi kemudian melanjutkan pernyataannya setelah dihampiri sejumlah awak media.
Ketika salah satu awak media turut menghampiri dan menanyakan apakah lokasi tersebut memiliki tata ruang yang sesuai, Susi pun akhirnya menjelaskan terkait pemberitaan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa.
Ia menjelaskan, tata ruang di Teluk Benoa merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan hal tersebut tertera dalam Perpres Sarbagita.
Perpres Sarbagita yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
"Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun," jelas Susi.
Ia pun menyebutkan contoh PT Angkasa Pura I yang memperpanjang luas apron atau pelataran pesawat di wilayah Bali.
Perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan Izin Lokasi Reklamasi untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pembuatan AMDAL dilakukan untuk lanjt pada proses selanjutnya, yakni tahapan pelaksanaan reklamasi.
Namun hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan.
"Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin izin lokasi dulu untuk membuat AMDAL, untuk apa AMDAL itu, untuk mereklamasi bikin apron," kata Susi.
Susi menegaskan, siapapun baik perseorangan maupun perusahaan bisa mengajukan permohonan izin lokasi reklamasi, selama tata ruang dari daerah tersebut berada di Kawasan Strategis Nasional.
"Semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhnya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta izin lokasi," tegas Susi.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak dapat menolak permohonan izin lokasi dari siapapun, baik perseorangan maupun korporasi.
Namun Susi kembali menegaskan bahwa Izin Lokasi, bukan merupakan Izin Reklamasi.
Izin Lokasi hanya untuk melanjutkan pada tahapan pembuatan AMDAL yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"KKP harus kasih (Izin Lokasi Reklamasi), karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, (melainkan) izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup," papar Susi.
Menurut Susi, KLHK adalah pihak yang akan menentukan terbit atau tidaknya AMDAL tersebut.
Jika AMDAL tidak dikeluarkan KLHK, maka KKP tidak akan menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Oleh karena itu, Susi menyatakan kementerian yang dipimpinnya hingga kini belum menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
"Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada boleh atau tidaknya (AMDAL), kalau KLH tidak boleh, maka tidak dapat Izin Pelaksanaan, nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada," tutur Susi.
Usai menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan kementeriannya, Susi langsung meminta agar tidak ada pemberitaan yang hanya berdasar 'asumsi' semata.
"Jadi jangan dibilang diam-diam Menteri Susi terbitkan izin, kok aneh," kata Susi.