Alasan Nasrullah Mundur Sebagai Bendum PAN: Faktor Internal Membuat Saya Tidak Nyaman
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi angkat bicara mengenai mundurnya Nasrullah dari bendahara Umum DPP PAN.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nasrullah membenarkan surat pengunduran dirinya yang beredar. Nasrullah saat dikonfirmasi tribun, Rabu (26/12/2018) membenarkan, surat pengunduran ia buat tanggal 20 Desember lalu.
"Surat saya buat dan sampai saat ini belum saya serahkan ke Ketum (Ketum PAN Zulkifli Hasan). Dan saya pastikan, surat pengunduran diri yang saya buat tidak terkait sama sekali dengan persoalan pilpres," ujarnya.
Ia menegaskan, keinginan dirinya mundur sebagai Bendahara PAN lebih pada persoalan internal partainya. "Alasannya apa, nanti akan saya sampaikan secara terbuka setelah bertemu dengan ketua umum. Ada faktor internal yang membuat saya tidak nyaman," tegas Nasrullah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi angkat bicara mengenai mundurnya Nasrullah dari bendahara Umum DPP PAN. Ia mengatakan mundurnya Nasrullah agar fokus pencalegan di Jawa Tengah.
"Mas Nasrullah ditugaskan partai untuk lebih fokus di Dapil Jawa Tengah X, agar dapat mempertahankan kursi DPR RI di pemilu 2019. Tantangan semakin berat, maka perlu kader tangguh seperti mas Nasrullah untuk lebih fokus di dapil," ujar Viva.
Mundurnya Nasrullah tersebut menurut Viva tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilu Presiden 2019. Karena menurutnya Nasrullah juga menjadi ketua Keluarga Besar Pelajar Islam indonesia (KB PII) yang mendukung Prabowo-Sandi. "Jadi jelas berjuang untuk kemenangan ke paslon Prabowo Sandi," tuturnya.
Viva menambahkan mundurnya Nasrullah tidak akan menggangu kerja DPP PAN, khusunya masalah kebendaharaan. Persoalan administrasi dan lainnya telah diatur dalam peraturan partai.
Baca: Pendiri PAN Sebut Amien Rais Gabung Bersama Politisi Orde Baru
"Persoalan administrasi, mekanisme, dan prosedur kebendaharaan sudah diatur di Peraturan Partai tentang Kebendaharaan PAN, secara jelas dan detil, sehingga sudah tertata dengan rapi," pungkasnya.