Wadah Pegawai KPK Galang Bantuan untuk Korban Tsunami Selat Sunda
Yudi berharap kondisi psikologis para korban cepat pulih dan ekonomi serta pariwisata di daerah yang terdampak bencana bisa segera bangkit.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berduka cita atas musibah tsunami yang menimpa Provinsi Banten dan area Lampung, khususnya di Pandeglang, Banten dan Lampung Selatan.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menerangkan, merujuk ke data yang dirilis oleh BNPB, tsunami menyebabkan lebih dari 400 orang tewas dan ribuan mengalami luka. Bahkan, ratusan korban lainnya diduga masih belum ditemukan.
"Atas nama solidaritas kemanusiaan, pimpinan, penasihat dan pegawai KPK mulai hari ini, 26 Desember 2018, akan mengumpulkan donasi baik berupa uang tunai maupun barang-barang kebutuhan bagi para pengungsi seperti selimut, makanan, dan obat-obatan hingga 10 Januari 2019," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (26/12/2018).
Rencananya, lanjut dia, setelah terkumpul, pegawai KPK akan menyalurkan semua bantuan tersebut ke lembaga terpercaya.
"Kami berharap berbagai bencana yang terjadi sejak di Lombok, Palu, dan kini Banten-Lampung bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya agar menyiapkan mitigasi bencana secara baik karena Indonesia memang negara yang rawan bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, dan tsunami. Dengan mitigasi yang baik diharapkan bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa," ujarnya.
Yudi berharap kondisi psikologis para korban cepat pulih dan ekonomi serta pariwisata di daerah yang terdampak bencana bisa segera bangkit.
Baca: Perempuan Ini Tewas Tertabrak Kereta Api di Kota Semarang, Diduga Sengaja Bunuh Diri
Pimpinan KPK, kata Yudi, juga seringkali mengingatkan agar dana yang semula diperuntukkan mengatasi bencana tidak diselewengkan.
Wadah Pegawai juga menyarankan kepada pimpinan agar ada tim supervisi khusus yang mengawasi penggunaan dana penanganan bencana dari APBN.
"Kami turut mengusulkan peringatan hukuman berat, bagi mereka yang terbukti menyelewengkan dana bencana," pungkas Yudi.