3 Tahun Terakhir, Tercatat Ada 700 Ribuan Pekerja Migran Indonesia Legal di Luar Negeri
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI) melaporkan ada 708.141 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal bekerja di luar negeri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI) melaporkan ada 708.141 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal bekerja di luar negeri.
Sementara data dari World Bank di tahun 2017, ada 9 juta PMI yang ditempatkan di luar negeri.
"Setiap tahunnya jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri selalu bertambah," ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada peluncuran alpikasi SIPMI, di kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Ia menerangkan, data PMI legal di Kemenaker RI di tahun 2016 sebanyak 216.258 ribu PMI.
Baca: Irjen Gatot Eddy: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat
Lalu, di tahun 2017 bertambah menjadi 243.160 ribu dan tahun 2018 per bulan November sebanyak 248.723rb.
"Total selama 3 (tiga) tahun sebanyak 708.14 ribu (PMI)," tutur Hanif.
Namun, menteri asal PKB ini mengakui masih banyak PMI yang menghadapi masalah seperti mendapat perlakuan tidak layak dari majikannya, mendapat kekerasan, gaji tidak dibayarkan dan masalah lainnya.
Diketahui dari data Kementerian Luar Negeri, di Arab Saudi saja masih ada 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Sejak tahun 2011 silam tercatat 103 WNI terancam eksekusi mati.
"Saat ini masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi baik di wilayah hukum KJRI Jeddah dan di wilayah KBRI Riyadh," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).