Kongres XV KNPI Dianggap Belum Selesai
Gelaran Kongres ke XV KNPI ternyata menyisakan persoalan meski ketua umum telah dipilih.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelaran Kongres XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyisakan persoalan.
Itu lantaran proses pemilihan ketua umum KNPI 2018-2021, diduga menyalahi AD/ART organisasi.
Sekretaris DPD KNPI Maluku, Syahwan Arey mengatakan, pada kongres yang digelar di Bogor Rabu pekan lalu itu, ada sejumlah aturan yang tak sesuai dengam tata tertib pemilihan.
Pertama mengenai jumlah calon ketua umum (caketum KNPI).
Menurut Syahwan, yang notabene salah satu pimpinan sidang kongres, dalam tata tertib pemilihan tidak mengatur mekanisme pemilihan untuk dua orang bakal/calon ketua.
Baca: Ketua Umum Terpilih Tantang Pemuda Indonesia Bergabung dalam KNPI
Termasuk tidak mengatur pemilihan yang hanya satu kali tahapan untuk bakal/calon yang mendapatkan suara terbanyak, dan tidak mendapatkan 50 persen+1 pemilih dari jumlah suara sah (168 suara).
"Tata tertib hanya mengatur lebih dari 2 orang calon (ketua umum KNPI) . Sementara saat kongres, ada dua yang bertarung (Noer Fajrieansyah dan Harris Pertama), karena ada calon (Jackson Kumaat) menyatakan mundur," beber dia kepada awak media, Kamis (27/12/2018).
Syahwan menjelaskan bahwa dalam tata tertib juga disebutkan jika bakal calon ketua umum harus mendapatkan 20 persen suara. Apabila hanya satu orang calon yang mendapatkan suara 20 persen, maka langsung ditetapkan menjadi ketua umum terpilih.
Sementara jika lebih dari satu orang calon meraih 20 persen suara, maka dilanjutkan tahapan pemilihan putaran dua. Pun jika ada satu calon mendapat 50 persen+1, maka langsung ditetapkan menjadi Ketua Umum terpilih, walaupun ada satu orang atau lebih mendapatkan 20 persen suara.
"Dan di dalam tata tertib tidak mengatur sama sekali tentang dua orang calon ketua umum (bertarung dalam kongres)," jelas dia.
Hal senada diungkapkan pimpinan sidang kongres lainnya, Wazir Muhaemin. Wazir memaparkan pada saat pemilihan hanya ada dua orang bakal/calon Ketua Umum yang dipilih dalam tahapan pemilihan. Dari dua orang calon itu, sama-sama mendapatkan 20 persen suara.
"Tapi tidak ada satu orang pun dari mereka meraih suara 50 persen + 1 dari total suara," jelas dia.
"Haris Pertama mendapatkan 84 perolehan suara, Noer Fajrieansyah mendapatkan 82 perolehan suara, " lanjutnya.
Wazir menegaskan bahwa sebagai salah satu pimpinan sidang, dia dan tiga pimpinan sidang lainnya sudah menyatakan keberatan soal hal ini. Hanya saja, protes mereka tak digubris alias diabaikan.
"Kami tidak bersedia menandatangi hasil ketetapan tersebut. Apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan kami, kami menyatakan itu tidak benar dan manipulatif," pungkasnya.