Dinasti Politik Mulai Redup
Hal ini tergambar dari hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 yang berlangsung di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
Bahkan, mantan narapidana korupsi belakangan diperbolehkan maju sebagai calon anggota wakil rakyat. Sebab, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
MA menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan maju sebagai calon wakil rakyat.Alhasil, Pileg akan menjadi arena ‘pertarungan’, bahkan, untuk anak-anak presiden sepanjang sejarah Negara Indonesia berdiri. Setidaknya lima anak mantan petinggi negara bersaing memperebutkan kursi DPR RI di sejumlah dapil.
Baca: ICW: Partai Fasilitator Dinasti Politik
Mereka yaitu, Guruh Soekarnoputra (Maju di Dapil Jatim VI dari PDI Perjuangan), Siti Hediati Soeharto (Maju di Dapil I Daerah Istimewa Yogyakarta dari Partai Berkarya ), Hutomo Mandala Putra (Maju di Dapil I Papua dari Partai Berkarya).
Puan Maharani (Maju di Dapil Jateng V dari PDI Perjuangan), dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Maju di Dapil Jatim VII dari Partai Demokrat). Mereka ditetapkan KPU bersama 7.963 caleg DPR RI lainnya, pada Kamis (20/9/2018).