Tanggap Darurat Pasca-Tsunami di Lampung Selatan Bakal Diperpanjang, Ini Alasan BNPB
BNPB memprediksi masa tanggap darurat Kabupaten Lampung Selatan bakal diperpanjang, mengingat masih ada 13 orang hilang
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi masa tanggap darurat Kabupaten Lampung Selatan bakal diperpanjang, mengingat masih ada 13 orang hilang dan jumlah pengungsi yang bertambah.
Diketahui sebelumnya, untuk Kabupaten Lampung Tengah masa tanggap darurat berlangsung selama 7 hari, mulai dari 23 Desember hingga 29 Desember 2018.
Meski demikian, keputusan perpanjangan masa tanggap darurat akan diputuskan besok setelah evaluasi.
"Kemungkinan Kabupaten Lampung Selatan masa tanggap darurat akan diperpanjang. Tetapi berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan besok," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho saat konferensi pers di Kantor Graha BNPB, Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2018).
Baca: Bupati Pandeglang Berharap Wisatawan Tak Kapok Kunjungi Banten
Ia menerangkan, kemungkinan diperpanjang melihat masih ada 13 korban yang belum ditemukan serta bertambahnya jumlah pengungsi.
"Pengungsi bertambah apalagi warga di Pulau Sebesi dievakuasi ke wilayah Lampung Selatan," tuturnya.
Pria asal Boyololi ini mengatakan, penetapan status tanggap darurat dilakukan Provinsi.
Diketahui dari data terkini Jumat siang pukul 13.00 WIB, BNPB melaporkan di Kabupaten Lampung Selatan ada 116 orang meninggal dunia, 2.976 jiwa mengalami luka-luka, 13 orang dinyatakn hilang, serta 7.617 orang mengungsi.
Selain, menerjang Kabupaten Lampung Selatan, Tsunami yang terjadi Sabtu malam, 22 Desember 2018 lalu itu, juga menerjang 3 daerah lain, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tanggamus.