Netralitas Bambang Widjojanto Sebagai Panelis Debat Pilpres Dipertanyakan
Keputusan KPU mencantumkan nama mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai panelis debat kandidat pertama Pilpres 2019 dipertanyakan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencantumkan nama mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, (BW) sebagai panelis debat kandidat pertama Pilpres 2019 dipertanyakan. Hal ini menyangkut netralitas BW.
Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum, Gunawan, mengungkap BW pernah berstatus sebagai Anggota Tim Gubernur DKI Jakarta untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dia bekerja di bawah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Belakangan, Sandiaga, maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.
Baca: Ditetapkan Jadi Panelis Debat Capres-Cawapres, BW Mengaku Belum Bisa Beri Pernyataan
"Bambang Widjojanto berstatus anggota tim gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Bambang Widjojanto dinilai tidak dapat bersikap netral dan independen dalam kontestasi pemilihan Capres-Cawapres 2019," ujar Gunawan, saat dikonfirmasi, Minggu (30/12/2018).
Atas dasar itu, pihaknya sudah menyampaikan keberatan mengenai hal ini kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman. Dia menilai, BW tidak memiliki kapasitas secara moral untuk dilibatkan perhelatan negara terkait tahapan pemilihan Capres-Cawapres 2019
"Laporan ini sudah kami tembuskan ke Presiden, Ketua DPR dan Ketua Bawaslu," kata dia.
Selain itu, dia menilai, BW pernah berstatus tersangka dalam kedudukan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri
Namun, Jaksa Agung memutuskan menerbitkan penetapan deponeering atas perkara itu, dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI.
Dia menilai, deponeering secara yuridis tidak menghapus status tersangka yang melekat pada diri Bambang Widjojanto hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bambang Widjojanto dipandang tidak memiliki kapasitas secara moral untuk dilibatkan dalam seriominal perhelatan negara, terkait pelaksanaan pemilihan Capres-Cawapres tahun 2019," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan delapan orang panelis untuk debat kandidat calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019.
"Sudah ditetapkan ada 8 (panelis,-red). 7 sudah konfirmasi bersedia. Satu, kami kirim secara resmi, karena dia mewakili institusi," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Jumat (28/12/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan orang tersebut, yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Bagir Manan, Ahmad Taufan Damanik, dan Bivitri Susanti.
Lalu, Adnan Topan Husodo, Bambang Widjojanto, Margarito Kamis, dan terakhir unsur pimpinan KPK. Namun, untuk unsur pimpinan KPK, kata Arief, masih dalam tahap konfirmasi.
KPU RI telah menetapkan jadwal Debat Capres-Cawepres 2019. Debat pertama akan menghadirkan Capres-Cawapres untuk membahas masalah Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.
Debat rencananya akan digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada 17 Januari mendatang. Debat tersebut disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi, salah satunya Kompas TV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.