Sepanjang 2018, KY Terima 1.719 Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Kode Etik Hakim
Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY sebanyak 1.106 laporan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2018, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.719 Iaporan masyarakat.
Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY sebanyak 1.106 laporan, datang Iangsung ke KY sebanyak 329 laporan, pelaporan online sebanyak 188 laporan, dan melalui informasi sebanyak 96 Iaporan.
Awal 2018, KY telah meluncurkan Pelaporan Online Perilaku Hakim melalui laman www.pelaporan.komisiyudisial.go.id untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan |aporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu Iayanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Berdasarkan jenis perkara, kata Jayus, masalah perdata mendominasi |aporan yang masuk ke KY, yaitu 782 laporan.
Baca: Sulis Dikabarkan Meninggal Dunia di YouTube, Suami Sulis Cinta Rasul : Istri Saya Sehat Walafiat
"Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 506 laporan. Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada diranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif," katanya.
Perkara Iainnya adalah tata usaha negara sebanyak 120 laporan, agama sebanyak 83 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 76 |aporan.
Jayus menambahkan, berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 1.245 Iaporan.
"Kemudian berturut-turut, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 114 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 107 |aporan, Peradilan Agama sebanyak 97 laporan, dan Tipikor sebanyak 51 laporan," ungkapnya.
Sementara itu, 10 propinsi yang terbanyak menyampaikan |aporan ke KY secara berturut-turut adalah DKI Jakarta sebanyak 311 laporan, Jawa Timur sebanyak 212 Iaporan, Sumatera Utara sebanyak 162 laporan, Jawa Barat sebanyak 159 laporan, Jawa Tengah sebanyak 120 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 76 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 72 laporan, Riau sebanyak 65 laporan, Sulawesi Utara sebanyak 46 Iaporan, dan Banten sebanyak 46 laporan.
"Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena Iaporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi," tutur Jayus.
"Pada periode ini, KY menyatakan Iaporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 412 laporan masyarakat," imbuhnya.
Menurut Jayus, penyebab rendahnya persentase Iaporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
"Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat," pungkas Jayus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.