KPK Geledah Tiga Rumah Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR
KPK menggeledah tiga rumah tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Tiga lokasi yang digeldah di antaranya rumah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto.
Kemudian rumah Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan rumah Direktur PT PT Tashida Sejahtera Perkara Yuliana Dibyo.
Baca: Cerita Caitlin Helderman Terkena Senjata Tajam Saat Syuting Film Horor
"Hari ini, dilakukan kembali penggeledahan tiga lokasi di rumah tiga orang tersangka baik dari pihak PUPR ataupun PT WKE, jadi baik tersangka pemberi dan tersangka penerima," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua lokasi, Senin (31/12/2018), yakni di Kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, di Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Pandang Positif Belum Ada Sumbangan Dana Kampanye dari Badan Usaha
"Ini lanjutan proses penggeledahan yang dilakukan kemarin di sejumlah lokasi. Kemarin kami melakukan penggeledehan di kantor SPAM dan PT WKE dari 31 Desember 2018 sekitar 14.00 WIB sampai dengan dini hari 1 Januari 2019," kata Febri.
Dari penggeledahan pada 2 lokasi itu, lanjut dia, petugas menyita sejumlah dokumen yang terkait proyek SPAM di berbagai daerah.
Baca: Witan Sulaeman Bikin Netizen Heboh atas Dugaan Rencana Menikah Muda
"Jadi, cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp400 miliar. Jadi, dokumen-dokumen itu diamankan kemudian ada uang Rp800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik," ucap Febri.
KPK total telah menetapkan para tersangka terkait kasus itu. Mereka di antaranya adalah Suharto, Dibyo, dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma.
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah serta Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Arifin.