KPK Sita Deposito Bernilai Rp 1 Miliar Dari Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito bernilai Rp 1 miliar dari rumah seorang tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito bernilai Rp 1 miliar dari rumah seorang tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Selain deposito, penyidik KPK pun menyita uang sekira Rp 200 juta serta sejumlah dokumen proyek yang berkaitan dengan kasus yang ditangani..
"Dari rumah tersangka YUL (Yuliana Enganita Dibyo) selaku Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito setidaknya Rp1 miliar serta sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Baca: KPCDI: Tidak Ada RS yang Gunakan Selang Cuci Darah untuk 40 Pasien Bergantian
Sedangkan untuk 2 rumah tersangka lainnya, lanjut Febri, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, penggeledahan masih berjalan malam ini.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua lokasi, Senin (31/12/2018), yakni di Kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ini lanjutan proses penggeledahan yang dilakukan kemarin di sejumlah lokasi. Kemarin kami melakukan penggeledehan di kantor SPAM dan PT WKE dari 31 Desember 2018 sekitar 14.00 WIB sampai dengan dini hari 1 Januari 2019," kata Febri.
Baca: KPU Dinilai Kurang Hati-hati soal Pemilihan Panelis Debat Capres-Cawapres
Dari penggeledahan pada 2 lokasi itu, lanjut dia, petugas menyita sejumlah dokumen yang terkait proyek SPAM di berbagai daerah.
"Jadi, cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp400 miliar. Jadi, dokumen-dokumen itu diamankan kemudian ada uang Rp800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan proyek SPAM tersebut.
Baca: Persibat Batang Sambut Antusias Laga Kontra Persija
Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.
Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.