Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Minta Peserta Pemilu Komitmen Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Apabila tidak melaporkan, maka tidak ada sanksi. Hanya saja, menurut dia, bukan berarti peserta pemilu mengindahkan komitmen melaporkan LPSDK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPU RI Minta Peserta Pemilu Komitmen Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) meminta peserta pemilu menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pilpres 2019.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, meminta komitmen dari peserta pemilu, meliputi partai politik dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden menyerahkan LPSDK pada 2 Januari 2019.

Baca: KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

"Undang-Undang tak ada kategorisasi khusus. Misalkan tak mengumpulkan. Semua komitmen, karena sejak awal sudah dibicarakan bersama KPU RI dengan peserta pemilu dan sudah dibicarakan," kata Hasyim Asyari ditemui di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).

Sehingga, kata Hasyim Asyari, apabila tidak melaporkan, maka tidak ada sanksi. Hanya saja, menurut dia, bukan berarti peserta pemilu mengindahkan komitmen melaporkan LPSDK tersebut.

Sebab, Hasyim Asyari menegaskan, sejak awal sudah ada rencana untuk laporan penerimaan yang di jadwalkan LPSDK, pada tanggal 2 Januari 2019.

"Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," kata Hasyim Asyari.

Berita Rekomendasi

Pihaknya selalu mengingatkan peserta pemilu agar membuat laporan secara berkala kepada penyelenggara pemilu itu. Laporan itu berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca: Margarito Kamis Menyerahkan Ketentuan Soal Debat Capres-Cawapres Kepada KPU

Hasyim Asyari menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi peserta pemilu.

"Kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," kata Hasyim Asyari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas