KPU Didorong Umumkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye
Salah satu bagian penting dari laporan dana kampanye adalah laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu bagian penting dari Laporan dana kampanye adalah Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
KPU sudah menyusun tahapan secara serantak bahwa partai politik minta melaporkan LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019 dan diumumkan satu hari setelah partai politik dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten dan Kota di Propinsi Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, Direktur Democracy and Electoral Powermant Partnership.(DEEP), Yusfitriadi menegaskan Laporan Dana Kampanye, selain mendorong tatakelola keuangan partai politik, calon anggota legislative dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga sebagi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam kontestasi.
"Kepatuhan keuangan partai politik, calon anggota legislative dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam melaporkan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampaye (LPSDK), merupakan cerminan integritas dan profesionalitas," ujar Yusfitriadi, Kamis (3/12/2019).
Baca: Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol, Perindo Tertinggi-Berkarya Terendah
Pihaknya mendorong KPU diseluruh Indonesia, khususnya KPU Jawa Barat dan KPU Kabupaten / Kota di Jawa Barat untuk mengumumkan secara terbuka dan transparan terkait LPSDK ini, sebagai bentuk tanggungjawab moral kelembagaan dan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Pengumuman yang transparan tidak hanya sekedar kepatuhan waktu dan keterpenuhan kelengkapan administrasi LPSDK, juga harus disertai dengan asal sumbangan partai politik, jumlah calon anggota legislatif yang menyerahkan dan yang tidak dan jumlah dana yang masuk dalam LPSDK, baik partai politik, calon anggota legislative maupun tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
DEEP juga .endorong kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh Indonesia, khususnya Bwaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, untuk mengawasi secara melekat, proses tahahan LPSDK ini dan menyampaikannya kepada publik hasil dari pengawasannya tersebut secara transparan dan sebenar-benarnya.
"Sebagai bentuk pendidikan bagi para pemilih, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mencermati LPSDK ini, yang pada akhirnya akan mampu memberikan informasi kepada masyarakat tentang kondisi partai politik, calon anggota legislatif dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.