Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadis PUPR Balikpapan Mengaku Serahkan Kartu ATM Berisi Rp 1,36 Miliar Untuk Yaya Purnomo

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Balikpapan, Tara Allorante, bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Kadis PUPR Balikpapan Mengaku Serahkan Kartu ATM Berisi Rp 1,36 Miliar Untuk Yaya Purnomo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Balikpapan, Tara Allorante, bersaksi dalam sidang dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dalam persidangan tersebut, Tara mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1,36 miliar kepada Yaya Purnomo yang saat itu berstatus sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Baca: Perpustakaan Nasional RI Luncurkan Tagline Baru Dengan Semangat Inklusi Sosial

Uang diberikan sebagai kompensasi karena Yaya membantu Balikpapan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan 2018.

Tara mengatakan uang itu diserahkan menggunakan pemberian buku tabungan dan kartu ATM beserta nomor identifikasi atau PIN.

Buku rekening dan kartu ATM tersebut lalu ia serahkan kepada Fitra Infitar selaku Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Timur.

Baca: Ahok Segera Bebas, Intip Kegiatan Anak Sulungnya Jadi Prajurit Bersenjata

"Diberikan secara langsung. Jadi, buku dan ATM saya serahkan ke Pak Fitra. Itu ide dari Jakarta, diserahkan melalui Pak Fitra," ujar Tara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Berita Rekomendasi

Tara menjelaskan, buku tabungan itu menggunakan milik orang lain bernama Pahala Simamora dan Sumiyati.

Awalnya, Tara meminta Pahala dan Sumiyati untuk membuka tabungan di Bank Central Asia (BCA).

Saldo di dua rekening tersebut masing-masing berisi Rp 680 juta, sehingga jika ditotal mencapai Rp 1,36 miliar.

Baca: Menkumham: Janganlah Hanya Pesinetron yang Pakai Narkoba Saja yang Direhab

Setelah itu, Tara menghubungi Fitra untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM tersebut.

Namun, sebelum menyerahkan ke Fitra.

Dirinya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy dan Sekda Balikpapan Sayid M Fadli.

Setelah mendapatkan restu dari Effendy, Tara menemui Fitra di bandara Balikpapan sekitar awal Desember 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas