Mantan Kadis PUPR Balikpapan Mengaku Serahkan Kartu ATM Berisi Rp 1,36 Miliar Untuk Yaya Purnomo
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Balikpapan, Tara Allorante, bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Ia langsung menyerahkan uang tersebut kepada Fitra.
"Iya, seperti itu. Pesan dari Jakarta (uang diberikan) melalui Pak Fitra," jelas Tara.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Yaya diduga bersama rekan kerjanya, Rifa Surya didakwa menerima suap senilai Rp3,745 miliar.
Baca: Ketua KPK Khawatir Melanggar Undang-Undang Jika Menjadi Panelis dalam Debat Pilpres 2019
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD325.000 dan USD53.200.
Keduanya dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2017.
Dari daerah-daerah yang mengajukan untuk menerima DAK dan DID, Yaya dan Rifa telah menerima sejumlah uang.
Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.