KPK Cecar Staf Pribadi Menpora Soal Peran di Kemenpora
Usai diperiksa penyidik, Ulum memilih untuk irit bicara. Ia mengaku hanya ditanyakan terkait tugasnya sbagai staf pribadi Menpora.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) melalui Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga).
Pada Kamis (3/1/2019), penyidik memeriksa tiga orang saksi, salah satunya adalah staf pribadi Menpora Miftahul Ulum.
Usai diperiksa penyidik, Ulum memilih untuk irit bicara. Ia mengaku hanya ditanyakan terkait tugasnya sbagai staf pribadi Menpora.
"Saya ditanyain tugas dan pokok fungsi saya sebagai sespri saja. yang lain-lain menunggu perkembangan lebih lanjut," ucapnya usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan, kepada Ulum, penyidik mendalami lebih lanjut terkait bagaimana peran serta posisinya dalam kepegawaian seperti apa.
Misalnya, staf pegawai Kemenpora atau asisten pribadi atau staf pribadi Menteri.
"Ditanya apa yang saksi ketahui terkait dengan hibah di Kemenpora terhadap KONI dan juga bagaimana hubungan atau relasi pertanggungjawaban antara staf Menpora ini dengan Menpora itu sendiri. itu perlu kami dalami dengan pemeriksaan ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI ini akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.
Dipaparkan Febri, dana hibah dari Kemenpora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.
"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," ujar Febri.
KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Adapun, lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI.
Sementara diduga sebagai penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.