Berita Terbaru Hoax 7 Kontainer Surat Suara Pilpres Dicoblos, Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka
Berita Terbaru Hoax 7 Kontainer Surat Suara Pilpres Dicoblos, Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka
Editor: Suut Amdani
Berita Terbaru Hoax 7 Kontainer Surat Suara Pilpres Dicoblos, Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Kedua tersangka berinisial HY dan LS ini diduga berperan sebagai yang memviralkan informasi itu.
“Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan sudah tersangka, tapi tidak ditahan,” ujar Syahar Diantono di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Baca: Sindir Tweet Andi Arief soal Hoaks Surat Suara Tercoblos, Ruhut Sitompul: Kok Dihapus, Takut Ya?
HY dan LS tak ditahan karena disangkakan dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Keduanya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang.
Pasal 15, berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.
“Karena memang salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Syahar.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan: "Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya."
Sejumlah netizen juga turut mengunggah informasi ini dan mempertanyakan kebenarannya.
Pada Rabu (3/1/2019) malam, KPU bersama Bawaslu melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengecekan ini, KPU memastikan bahwa informasi tersebut hoaks.
KPU juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, beredar berita hoaks atau berita bohong tentang tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Facebook dan WhatsApp.
Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang mengatakan jika ada tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok.
Informasi terkait adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu di antaranya diunggah oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.
Baca: Soroti Hoaks Surat Suara Tercoblos, Boni Hargens: Ada Upaya Kacaukan Pemilu 2019
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok."
"Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian tulis Andi Arief.
Saat ini, cuitan Andi Arief soal tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos sudah dihapus.
Baca: Sejumlah Tokoh Lakukan Pembelaan pada Andi Arief yang akan Dipanggil Bareskrim soal Hoax Surat Suara
Namun, beberapa warganet berhasil mengabadikan cuitan Wasekjen Partai Demokrat tersebut.
Berikut kabar terbaru tentang berita hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Andi Sebut Rumahnya Digeruduk Polisi
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, siang ini mengaku rumahnya digeruduk polisi.
Hal itu disampaikan oleh Andi Arief di akun Twitternya, @AndiArief_, Jumat (4/1/2018).
Baca: KPU Lakukan Validasi Surat Suara Peserta Pemilu 2019
Andi Arief menuliskan, rumahnya yang digeruduk itu berlokasi di Lampung.
Menurutnya, ada dua mobil Polda mengaku cyber dan mendatangi rumah Andi Arief.
Ia pun mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, soal kesalahannya.
Padahal kata Andi Arief, jika keterangannya memang diperlukan, dirinya bisa satang secara baik-baik.
Baca: Polri Siap Tindak Tegas Otak di Balik Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
"Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber."
"Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan," tulisnya Jumat (4/1/2018).
Tak hanya itu, ia juga mencuitkan lagi dan kembali menanyakan apa kesalahannya.
Baca: KPU Laporkan Kabar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Ini Kata Fahri Hamzah
Ia lagi-lagi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tidak berlaku kejam kepada rakyat.
Andi Arief juga mempertanyakan, kenapda dirinya diperlakukan seperti seorang teroris.
"Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat.
Salah saya apa.
Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris.
Saya akan hadir jika dipanggil dan duperlukan," tulisnya lagi.
Baca: Kabar Terbaru Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Terancam Bui 10 Tahun
Di cuitan selanjutnya, ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan penggerudukan tersebut.
Menurutnya, penggerudukan yang dilakukan di rumahnya di Lampung itu seperti menandakan bahwa negara ini merupakan negara Komunis.
"Ini bukan negara komunis.
Penggeudukan rumah saya di lanpung seperti negara komunis.
Mohon hentikan Bapak Presiden," tulisnya lagi.
Baca: Polri Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
2. Bantahan Polisi
Kepolisian membantah telah menggerebek rumah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, rumah tersebut bukan milik Andi Arief lantaran sudah dijual pada tahun 2014.
"Enggak masuk akal juga rumah (yang sudah dijual) tahun 2014 kok digrebek, ngapain digerebek," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dedi mengakui, polisi sempat ke rumah yang terletak di Kedaton, Bandar Lampung tersebut.
Baca: Polisi Mulai Selidiki Hoaks Jutaan Surat Suara Tercoblos
Kedatangan tersebut karena isu penggerebekan viral di media sosial.
Dedi memastikan, petugas ke rumah tersebut untuk mengecek isu penggerebekan.
"Bukan penggerebekan. Setelah ramai di viral dicek sama petugas di sana, benar enggak rumah Pak Andi Arief, bukan ternyata rumahnya sudah dijual 2014," jelas Dedi.
"Itu mengecek memastikan, karena ramai di media sosial," ujar Dedi.
Baca: Inilah Penampakan Foto Jokowi dan Maruf Amin yang Akan Dipasang di Kertas Surat Suara Pilpres 2019
Dedi menuturkan, petugas yang datang berasal dari Polres Bandar Lampung, bukan dari Polda Lampung.
Andi Arief lewat twitnya di Twitter mengaku rumahnya yang berada di Lampung digeruduk.
3. Polisi Amankan Dua Pelaku
Kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Kepala Biro Penerangan Masyrakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.
Baca: Soal Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pengamat Sebut Salah Satu Paslon Ikut Dirugikan
"Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.
"Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup," ungkap Dedi.
"WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi.
Baca: Ferdinand Bela Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos, Ruhut Sitompul: Aku Ketawa Termehek-mehek Lah
Meski demikian, kata Dedi, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.
Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka.
"Kepada dua orang tersebut dari penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak dilakukan penahanan, tapi dilakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik," tutur Dedi.
Kemudian, Dedi menyebut penyidik sudah melakukan identifikasi siapa yang pertama kali memuat hoaks soal tujuh kontainer surat suara di media sosial.
Baca: Bawaslu Ingatkan Potensi Pemalsuan Surat Suara
"Ini yang sedang dikerjakan dan didalami oleh penyidik," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi mengatakan dalam waktu dekat ini penyidik juga akan memanggil saksi ahli.
Saksi ahli itu yakni saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli Informasi dan Teknologi (ITE).
"(Pemanggilan saksi ahli) biar lebih mengerucut konstruksi hukumnya dalam rangka untuk menentukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. Itu yang akan dikejar penyidik," tutur Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos"