Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wasit Laga PS Persibara vs PS Pasuruan Terima Rp 45 Juta

NS, wasit yang memimpin pertandingan antara PS Persibara melawan PS Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor Liga 3.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wasit Laga PS Persibara vs PS Pasuruan Terima Rp 45 Juta
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NS, wasit yang memimpin pertandingan antara PS Persibara melawan PS Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor Liga 3.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan NS menerima uang senilai Rp 45 juta dalam pertandingan yang dimenangkan Persibara dengan skor 2-0 itu.

"Dari peristiwa tersebut, NS menerima uang Rp 45 juta dari pertandingan," ujar Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Dedi menjelaskan uang tersebut diberikan untuk NS sendiri, dan diterima secara bertahap. NS, kata dia, menerima uang sebelum pertandingan, setelah pertandingan, serta ada yang dilakukan melalui transfer.

"Rincian barang bukti, Rp 30 juta sebelum pertandingan, Rp 10 juta setelah pertandingan, dan Rp 5 juta ditransfer," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Baca: Diduga Terkait Pengaturan Skor, Polisi Tangkap Seorang Wasit di Garut

Penahanan NS, kata Dedi, dilakukan usai kepolisian mendalami hasil pemeriksaan tiga tersangka terdahulu yakni Mbah Pri, JL, dan Mbah Putih. Selain itu, ada pula keterangan dari saksi lain atas nama T.

Jenderal bintang satu itu mengatakan NS dikenakan Pasal 378 dan dikenai Tindak Pidana Suap UU No 11 Tahun 1980.

Berita Rekomendasi

"Kemudian tidak menutup kemungkinan Satgas ini kerjasama dengan PPATK. Bisa juga dijerat TTPU," tandasnya.

Dengan ini, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengaturan skor.

Sebelumnya diketahui Satgas Antimafia Bola telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengaturan skor.

Empat orang itu antara lain anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas