Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR Menilai Kerja KPU Masih Sesuai Undang-Undang dan PKPU

Zainuddin Amali mempercayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bekerja sesuai dengan panduan Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi II DPR Menilai Kerja KPU Masih Sesuai Undang-Undang dan PKPU
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Zainuddin Amali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali mempercayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bekerja sesuai dengan panduan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut menanggapi keputusan KPU yang membatalkan penyampaian visi-misi capres-cawapres yang akan difasilitasi dalam debat Pilpres 2019.

"Kalau KPU sendiri menurut kami masih bekerja sesuai dengan on the track dan panduan UU," kata Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca: Erick Thohir Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Ustaz Arifin Ilham

"Kami masih tetap percaya pada KPU bahwa mereka masih bekerja sesuai dengan panduan aturan yang ada yaitu UU no 7 tahun 2017 maupun PKPU dan bawaslu, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hasil konsultasi dengan komisi II DPR," tambahnya.

Lebih lanjut, Zainuddin menegaskan sejauh ini KPU masih bersikap netral dalam menentukan keputusan.

Menurutnya, hal tersebut jauh dari tudingan berapa pihak yang menuduh KPU sedang dilegitimasi.

Berita Rekomendasi

"Kami mengawasi betul jangan sampai mereka melakukan hal di luar, tetapi sejauh ini belum ada," katanya.

Baca: Sutopo Bagikan Undangan Pelantikan Kepala BNPB pada Rabu Besok, Letjen Doni Monardo Bakal Dilantik?

"Tetapi kalo ada sinyal elemen ada upaya untuk mendegeletimasi mungkin bukan untuk KPU nya tetapi prosesnya itu ya," tambahnya.

Senada dengan Zainuddin, Wakil ketua komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menambahkan KPU bisa menggunakan kewenangannya melalui Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan menegaskan peraturan yang telah dibuat.

"Sebetulnya jika KPU mau, dengan PKPU nya saja dia sudah selesai, karena dengan undang-undang 7 tahun 2017 yaitu turunannya yaitu PKPU, PerBawaslu , dan peraturan DKPP ,itu mutlak menjadi kewenangan mereka,mestinya kandidat 01 dan 02 ya nurut saja dengan peraturan yang dibuat," ujar Mardani di tempat yang sama.

Baca: Buron Kasus Pemerasan Ditangkap Saat Tidur di Rumah Istri Muda

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN) Jokowi-Maruf Amin menduga ada upaya mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dengan melancarkan serangkaian kritikan terkait beberapa keputusan KPU.

Tudingan tersebut langsung dibantah pihak BPN.

"Sejauh ini kami dari BPN sangat menghormati, sangat menghargai, mengapresiasi, dan kami merasa dekat dengan penyelenggara pemilu, apakah KPU, apakah Bawaslu, apakah DKPP," kata Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas