Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan KPK, Aher Jelaskan Polemik Surat-menyurat

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi pemanggilan KPK pada hari ini, Rabu (9/1/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penuhi Panggilan KPK, Aher Jelaskan Polemik Surat-menyurat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi pemanggilan KPK pada hari ini, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi pemanggilan KPK pada hari ini, Rabu (9/1/2019).

Pria yang kerap disapa Aher itu terlihat di gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB.

Di depan gedung lembaga antikorupsi, ia menjelaskan polemik surat-menyurat antara dirinya dengan KPK.

"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya. Pertama tanggal 18 Desember, tapi surat itu antara alamat surat dan yang dituju berbeda. Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya tapi isi suratnya bukan untuk saya," ucap Aher.

"Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya tapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka itu tanggal 19 Desembernya saya balikin lagi. Itu surat pertama," imbuhnya.

Baca: Ahmad Heryawan Janji Datang ke KPK Pukul 10.00 WIB Hari Ini Setelah Dua Kali Mangkir

Lelaki yang mengenakan batik hitam ornamen emas itu mengatakan, surat yang dilayangkan KPK ternyata menuju rumah dinasnya di Bandung.

Sehingga, lanjutnya, proses pengantaran dari rumah dinas gubernur ke rumahnya terjadi hambatan.

Berita Rekomendasi

"Sampai kemarin saya belum menerima surat tersebut. Oleh karena itu saya tidak datang karena tidak menerima surat," tandas Aher.

Rencananya, Aher bakal dimintai keterangan oleh KPK terkait penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Hari ini saya datang untuk menjelaskan kasus Meikarta itu," tutur Aher sebelum memasukki gedung KPK.

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.


Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas