PKS akan Ajukan PK Soal Fahri Hamzah
Terkait eksekusi menurut Zainudin pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PKS angkat bicara terkait salinan putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya mematuhi hukum. Oleh karena itu PKS masih tetap akan menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan itu.
"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran Hakiki melalui Upaya Hukum Luar Biasa (PK)," katanya kepada Tribunnews, Rabu, (9/1/2019).
Terkait eksekusi menurut Zainudin pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun eksekusi tersebut harus jelas, kepada siapa, dimana, serta barang apa yang dieksekusi.
"Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti. Agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Disitulan keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh," katanya.
Baca: TKN Minta Polri Tangkap Aktor Intelektual Di Balik Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Oleh karena itu Zainudin meminta Fahri bersama pengacaranya, taat terhadap mekanisme hukum perdata yang berlaku.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid A Latief akan menyurati tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan Fahri Hamzah.
Ketiganya yakni Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman untuk menagih ganti rugi imateril sejumlah Rp 30 miliar.
Hal itu diungkapkannya pada Rabu (9/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertama pada hari ini kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat meminta agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Latief.
Jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiga orang tersebut.
"Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," kata Latief.
Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama timnya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Rabu (9/1/2019).
Kedatangan Latief guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut terkait sengketa kliennya dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera.