PKS akan Ajukan PK Soal Fahri Hamzah
Terkait eksekusi menurut Zainudin pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Sambil memegang salinan putusan tersebut ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni pimpinan PKS.
Menurutnya yang paling pokok adalah Mahkamah Agung menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat yakni pimpinan PKS melawan hukum.
"Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernah dikekuarkan dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI," kata Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/1/2019).
Ia meminta sejumlah Pimpinan PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan dengan segera dan sukarela.
"Pimpinan PKS sebagai warga negara yang tunduk pada hukum Indonesia wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan," kata Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/1/2019).
Sebelumnya, Fahri melalui Latief mengajukan gugatan kepada Hidayat Nur Wahid, Abdul Muiz Saadih, dan Sohibul Iman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecatnya dari PKS.
Fahri mengajukan gugatan pada April 2016 dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada Desember 2016.
Kemudian di tingkat banding diputuskan pada Oktober 2018 dan pada 3 Januari 2019 menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.