Saksi Ungkap Dirut Jasindo Menawarkan Penunjukan Agen Asuransi di BP Migas
Fahmy mengaku tidak berminat menjadi agen Jasindo. Kemudian, Budi menanyakan, apakah ada pegawai Fahmy yang bisa ditunjuk sebagai agen Jasindo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha, Kiagus Emil Fahmy Cornain, mengungkap pernah menawarkan menjadi agen asuransi Jasindo kepada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.
Fahmy akan menjadi agen Jasindo pada saat penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Fahmy mengaku Budi Tjahjono pernah datang empat kali ke kediamannya.
Hal ini terungkap saat Fahmy memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019).
"Dia katakan, pak ini resmi lo, kamu jadi agen, ada undang-undangnya dan jasindo dapat WTP," ujar Fahmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Pada saat itu, Fahmy mengaku tidak berminat menjadi agen Jasindo. Kemudian, Budi menanyakan, apakah ada pegawai Fahmy yang bisa ditunjuk sebagai agen Jasindo.
"Saya bilang ada, namanya Imam Tauhid alias Tedy," kata dia.
Pada akhirnya Tedy menjadi agen Jasindo. Rekening Tedy menerima kiriman uang pembayaran fee agen dari Jasindo.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar, sehingga totalnya Rp16,04 miliar.
Nilai kerugian keuangan negara ini didapatkan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 November 2017.
Diungkap jaksa, perbuatan Budi disebut dilakukan bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.
Mereka diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai dengan surat dakwaan, Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.
Baca: Polisi Periksa Saksi dan CCTV Terkait Teror di Kediaman Dua Pimpinan KPK
Pembayaran tersebut seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.
Dalam perkara ini, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar dan USD662.891. Lanjut jaksa, perbuatan Budi juga turut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Wibowo Suseno Wirjawan sejumlah USD100 ribu, dan Sholihah sebesar USD198.381.
Atas kasus ini Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.