Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Korupsi Fee Agen Jasindo Dibelikan Mobil Mewah

Uang itu dipergunakan untuk berbagai macam barang, salah satunya membeli mobil mewah merek Porsche.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uang Korupsi Fee Agen Jasindo Dibelikan Mobil Mewah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT A?suransi Jasindo dalam pengadaan asuransi Oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2018). Sidang mantan Dirut Jasindo itu beragendakan mendengar keterangan saksi dari JPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain mengungkap turut menggunakan uang pembayaran agen asuransi fiktif dari mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.

Uang itu dipergunakan untuk berbagai macam barang, salah satunya membeli mobil mewah merek Porsche.

"Rp 750 juta saya gunakan untuk membeli Porsche," kata dia, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Pada awalnya, Budi pernah menawarkan kepada Fahmy untuk menjadi agen asuransi Jasindo. Fahmy akan menjadi agen Jasindo di penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).

Fahmy mengaku tidak berminat menjadi agen Jasindo. Hingga akhirnya, Budi menanyakan, apakah ada pegawai Fahmy yang bisa ditunjuk sebagai agen Jasindo.

Lalu, Imam Tauhid alias Tedy, pegawai Fahmy ditawarkan untuk dijadikan agen Jasindo. Selama menjadi agen Jasindo,

Baca: Doni Monardo Siap Bekerja Jadi Kepala BNPB

Fahmy menjelaskan, rekening milik Tedy di Bank Capital mendapat fee agen tahap pertama dari Jasindo sebesar Rp 3,9 miliar.

BERITA TERKAIT

Sebesar Rp 3 miliar ditukarkan dalam dollar Amerika Serikat, dan diserahkan kepada Budi Tjahjono. Selain itu, Budi menitipkan uang Rp 900 juta di rekening yang ada di Bank Capital.

Namun, Fahmy membantah pemberian uang Rp 900 juta itu. Dia mengaku hanya meminjam uang Rp 700 juta kepada Tedy. Nantinya, uang dari fee agen asuransi itu kemudian dibelikan mobil Porsche.

Sementara itu, sisa uang lainnya digunakan Fahmy untuk membeli sepeda.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar, sehingga totalnya Rp16,04 miliar.

Nilai kerugian keuangan negara ini didapatkan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 November 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas