Psikolog Sebut Lapor Polisi Jadi Satu Solusi Hadapi Pelakor Bermotif Kriminal
Psikolog menilai para perebut suami orang bukan melakukan perebutan hati seorang pria atau cinta melainkan perebutan materi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelakor atau perebut laki (suami) orang belakangan ini menjadi istilah yang tidak asing dibicarakan masyarakat.
Psikolog menilai para perebut suami orang bukan melakukan perebutan hati seorang pria atau cinta melainkan perebutan materi.
Sejumlah kasus yang melibatkan publik figur dan pejabat juga menjadi perhatian karena rela cerai dan meninggalkan keluarga serta anaknya demi hidup bersama dengan wanita baru.
Psikolog Tika Bisono mengatakan, hadirnya orang ketiga justru biasanya beraroma kriminal.
Baca: Penculik Siswi SMP Itu Kini Meringkuk di Penjara, Ini Kata Orang Tua Korban
Menurut Tika, pelakor ini berbeda sama sekali dengan kehadiran orang ketiga karena hati atau cinta.
Sebagai konsultan, lanjutnya, ia bisa dengan mudah menebak, kehadiran orang ketiga yang didasarkan pada hati, sejatinya cermin bahwa kehidupan berumah-tangganya ada masalah.
"Sedangkan kehadiran orang ketiga dengan motif kriminal, solusinya hanya satu yakni laporkan ke polisi. Itu tidak sulit sama sekali karena ada deliknya,” ujar Tika kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/1/2019)
Tika menilai, menjerat laki-laki beristri lalu menjadikannya objek pemerasan atas nama orang ketiga menjadi satu modus operandi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dijelaskannya, korban biasanya pria mapan atau berkecukupan.
“Ia bisa pengusaha, pejabat atau profesi mapan lain yang sangat mementingkan reputasi. Jika berhasil masuk perangkap, tipe-tipe pria mapan ini sangat rentan jadi objek pemerasan. Karena itulah polisi harus masuk dan masyarakat harus tahu,” kata Tika.
Baca: Priyo Budi Santoso: Jokowi Jangan Remehkan Soal Kepemimpinan Probowo
Tindakan tegas aparat kepolisian terhadap praktik pemerasan dengan modus menjadi orang ketiga, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku, dan peringatan bagi para pria mapan.
“Karena itu, banyak orang yang menjadi korban wanita berkedok orang ketiga, tetapi tidak mau men-disclose. Alasan yang mereka kemukakan adalah pertimbangan pendek. Biasanya menghindari aib, atau khawatir mempengaruhi karier. Itu pertimbangan keliru,” ucap Tika.
Ia mengimbau siapa pun yang terlibat dengan persoalan orang ketiga, harus mengutamakan pertimbangan keselamatan jangka panjang untuk mengakhirinya.
“Rasa malu, aib, bahkan karier menjadi tidak penting jika dibandingkan keselamatan keluarga ke depan,” ucap dia.
Satu langkah yang bisa ditempuh, lanjutnya, adalah berkonsultasi ke pakar psikologi perkawinan.
Tujuannya untuk kembali ke rambu-rambu.
Baca: Hasil Final Thailand Masters 2019 - Fitriani Berhasil Raih Gelar Juara
Ia mengibaratkan kegiatan menekan tombol reset pada komputer.
“Di sinilah fase ujian kesuamian dan keistrian sebuah pasangan. Apakah istri bisa menerima suami ketika lemah. Atau, apakah suami bisa menerima istri saat lemah,” kata dosen psikologi Universitas Mercu Buana itu.
Baik suami maupun istri, pada fase konsultasi harus jujur.
“Jangan berlindung di balik dalih dikerjain, dikejar-kejar, tetapi faktanya setelah makan malam pertama, masih ada makan malam kedua, ketiga, bahkan kemudian sarapan dan makan siang. Atau dengan kata lain, tidak mungkin pihak luar bisa membuka pintu pribadi kita, kalau tidak dikasih kunci. Itu logika,” kata Tika.
Berdasar teori psikologi, maupun berdasar pengalaman Tika sebagai psikolog, fase konseling pasangan yang usai didera persoalan orang ketiga, harus dibawa ke pemahaman it takes two to tango.
“Lepas dari kadar besar-kecil, kasus orang ketiga terjadi karena kesalahan tiga orang sekaligus. Orang ketiga salah, suami salah, istri salah. Ini akan terbuka dalam sesi konsultasi. Jika suami-istri jujur dan bersedia me-reset hubungan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan katarsis. Menumbuhkan hal-hal positif yang justru memperkuat ikatan pernikahan ke depan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Psikolog Sebut Pelakor Berdasar Materi Merupakan Pidana Pemerasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.