DPD Bantah Ada Unsur Politis di Balik Pemberhentian Sementara GKR Hemas dan Maemunah
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membantah pemberhentian sementara dua senator Maemunah Umar dan GKR Hemas karena unsur politis.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mervin S Komber membantah pemberhentian sementara dua senator Maemunah Umar dan GKR Hemas karena unsur politis.
Menurutnya pemberhentian tersebut telah melalui proses di DPD sesuai dengan UU MD3.
"Dalam paripurna DPD tanggal 22 Desember 2018, kami memberhentikan sementara dua anggota DPD RI, Maemunah Umar asal Riau dan GKR Hemas dari Yogyakarta," kata Mervin Komber dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (15/1/2019).
Baca: Ernest Prakasa Bagikan Berita Duka, Komika Gebi Ramadhan Meninggal Dunia
Mervin mengatakan semua tahapan proses teguran dan pemberian sanksi telah dilakukan.
Sebelum diberhentikan sementara Maemunah yang berasal dari Dapil Riau dan GKR Hemas dari Yogyakarta telah diberi teguran hingga peringatan tertulis.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kemudian diberhentikan sementara.
Baca: DPR Akan Layangkan Teguran untuk Menteri Jonan Karena Sering Absen Rapat
Mervin mengatakan kedua senator tersebut diberhentikan sementara karena kehadirannya sangat minim.
Namun, sesuai peraturan pihaknya memberikan himbauan kepada keduanya agar meminta maaf kepada masyarakat di dapilnya melalui media nasional dan lokal.
Selain itu, keduanya juga harus meminta maaf dalam Sidang paripurna DPD RI.
"Bila dilakukan Sidang Paripurna akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan setelah meminta maaf di media dan di paripurna DPD," katanya.
Baca: Tegur Gaya Berpakaian Mikhayla ke Mal Bareng Nia Ramadhani, Ardi Bakrie: Umur Kamu Berapa Hei?
Hanya saja menurut Mervin, baru Maemunah Umar yang telah menjalankan prosedur tersebut.
Maemunah telah meminta maaf kepada masyarakat di dapilnya melalui media massa.
Maemunah juga akan meminta maaf dalam sidang paripurna, Kamis depan, (16/1/2019).
Sementara itu GKR Hemas hingga kini belum mengikuti prosedur tersebut.
"Langkah kami ini agar anggota DPD RI rajin menghadiri rapat karena bagaimana mau membawa aspirasi masyarakat kalau tidak rajin datang rapat," katanya.