Menhan Akan Cek Pejabatnya yang Belum Lapor LHKPN ke KPK
Sebelumnya KPK menyatakan Kemenhan termasuk satu dari 10 kementerian terendah dalam menyampaikan LHKPN.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan dirinya akan mengecek siapa saja pejabat di lingkungan Kemenhan yang belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK menyatakan Kemenhan termasuk satu dari 10 kementerian terendah dalam menyampaikan LHKPN.
Pihak KPK menyatakan dari pejabat yang wajib lapor di Kemenhan yang berjumlah 80 orang baru 10 persen di antaranya yang sudah melaporkan LHKPN.
“Itu saya cek dulu, masalahnya kan perputaran personel ada yang keluar masuk,” ujar Ryamizard ditemui usai memimpin Rapat Pimpinan Kemenhan di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Baca: KPK Nilai Bagus Jika Mendagri Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa soal Kasus Meikarta
Ryamizard mengatakan bahwa dirinya sudah mentertibkan pelaporan LHKPN di awal masa pemerintahannya sebagai Menhan.
“Dulu sudah saya tertibkan pelaporan LHKPN mulai deri eselon I, eselon II, bahkan saya sendiri, tapi sekarang kan banyak yang pindah nanti kita cek lagi,” tegasnya.
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengeluhkan terus turunnya persentase pejabat yang melaporkan LHKPN dari tahun ke tahun.
Pahala menyatakan pada tahun 2017 ada 70 persen pejabat negara yang melaporkan LHKPN namun mengalami penurunan pada tahun 2018 sebanyak 64 persen.