Pemerintah Diminta Bantu Ringankan Tagihan Kredit Korban Bencana Donggala dan Sigi
Sebelumnya, pemeritah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meringankan beban pajak bagi para korban.
Editor: Rachmat Hidayat
Ali menilai penagihan utang terhadap masyarakat korban bencana alam di Palu, Donggala dan Sigi menggambarkan industri jasa keuangan tak memiliki rasa kemanusiaan.
Dirinya menceritakan, persoalan penagihan utang ini merupakan salah satu permasalahan yang disampaikan masyarakat ketika reses di wilayah terdampak bencana yang menjadi dapilnya.
Debitur korban bencana yang selamat disampaikan Ali, kini mulai dituntut untuk membayar hutang-hutangnya.
Baca: Menhub Budi Karya Tak Setuju Kebijakan DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor
“Para debt collector sekarang sudah mulai bekerja mencari nasabahnya. Masyarakat juga kaget melihat kedatangan utusan lembaga keuangan ini, karena masyarakat korban itu sekarang sudah tidak lagi memiliki aset ekonomi,” kata Ali.
Dirinya juga menuturkan situasi hubungan antara lembaga keuangan dengan nasabah saat ini menjadi permasalahan nyata yang dihadapi korban bencana di Palu.
Dipaparkan Ali, FPPH Palu, Donggala dan Sigi mencatat jumlah nasabah debitur yang merupakan korban gempa dan tsunami Palu, Donggala, dan Sigi mencapai 10.000 debitur.
Terkait langkah yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan utang para korban bencana alam di Palu, Donggala dan Sigi, Ali menegaskan upaya yang ditempuh harus dilaksanakan secara tepat dan cermat.
Hal ini penting supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari kesempatan.
“Jangan sampai ada penunggang gelap, jangan sampai ada free rider. Selama ini di jalan yang benar dan demi kepentingan masyarakat, apalagi masyarakat Sulawesi Tengah baru saja terkena bencana gempa dan tsunami,” kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.