Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS Belum Terima Usulan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Kalapas Gunung Sindur

Pasalnya, sampai saat ini Ditjen PAS belum menerima informasi pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen PAS Belum Terima Usulan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Kalapas Gunung Sindur
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Abu Bakar Baasyi Bebas: Begini Kondisinya Sekarang dan Rencana Dipulangkan ke Kampung Halaman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) menunggu surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Pasalnya, sampai saat ini Ditjen PAS belum menerima informasi pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS," ujar Kepala Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1/2019).

Namun, menurut laporan yang diperoleh Ade, Ustad Abu Bakar Ba'asyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI.

Surat tersebut sebagai salah satu persyaratan Pembebasan Bersyarat (PB).

"Jadi peluang mendapat PB tergantung dari kesedian Ustaz Abu Bakar Ba'asyir untuk mengikrarkan kesetiannya kepada NKRI dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan," ujarnya.

Syarat lain yang mesti dipenuhi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir adalah menyelesaikan 2/3 masa pidananya atau pada 13 Desember 2018.

Berita Rekomendasi

"Kalau itu sudah dipenuhinya," kata Ade.

Baca: Sekjen PDIP Ajak Masyarakat Beli Produk Mebel Lokal

Ade menyebut ada jalur lain yang dapat ditempuh oleh Ustaz Abu Bakar Ba'asyir agar bisa bebas yaitu melalui grasi presiden dengan alasan kemanusiaan.

"Grasi syaratnya ada permohonan dari narapidana sendiri atau keluarga atau kuasa hukum. Tapi sampai saat ini, Ditjen PAS belum menerima surat keputusan terkait grasi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas