Tim Pembela Muslim Tegaskan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tidak Terkait Politik
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta, meminta pembebasan kliennya terpidana kasus terorisme, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, tidak ditarik ke ranah politik.
Menurut Mahendradatta, persoalan ini adalah murni persoalan hukum. Dirinya menegaskan bahwa bukan merupakan hadiah atau pemberian dari Presiden Joko Widodo.
"Ini masalah hukum bukan politik apalagi gift pemberian. Ini bukan karena membuktikan apapun yg bersifat politis," ujar Mahendradatta saat konferensi pers di kantornya, Jln Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Mahendradatta, TPM telah melakukan upaya pembebasan Ba'asyir sejak lama. Pihaknya mengatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan untuk pembebasan Ba'asyir.
"Kami sudah berkirim surat (ke presiden) untuk bebaskan Ba'asyir berdasarkan alasan yang bisa diterima menurut hukum. Antara lain usia lanjut dan ustadz Ba'asyir adalah tahanan tertua di Indonesia dan menyandang penyakit cukup membuat beliau dirawat dengan baik di RS," tutur Mahendradatta.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahendradatta, sudah sewajarnya Abubakar Ba'asyir mendapatkan pembebasan.
Baca: Tim Pengacara Sebut Pembebasan Baasyir Hal yang Biasa
Berdasarkan UU Pemasyarakatan, Ba'asyir telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
Berdasarkan perhitungan Ba'asyir sudah menjalani 2/3 masa hukumannya yang menjadi syarat pemberian pembebasan bersyarat. Terhitung sejak 13 Desember 2018, Ba'asyir sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.
Ba'asyir juga selama ini telah mendapatkan remisi selama 36 bulan. Mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut mendapatkan remisi saat Idul Fitri maupun Hari Raya Kemerdekaan.
"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegas Mahendradatta.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.
Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.