Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

e-KTP MIlik Napi dan Tahanan yang Direkam di Lapas Akan Dititipkan ke Kepala Lapas atau Rutan

Setelah mereka bebas atau keluar dari rutan atau lapas eKTP tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in e-KTP MIlik Napi dan Tahanan yang Direkam di Lapas Akan Dititipkan ke Kepala Lapas atau Rutan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). Rekam cetak KTP elektronik tersebut digelar serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tanahan (Rutan) di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP elektronik aau e-KTP para narapidana yang menjadi warga binaan yang perekamannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), setelah jadi nanti akan dititipkan ke Kepala Lapas atau Kepala Rutan tempat mereka menjalani pembinaan.

Setelah mereka bebas atau keluar dari rutan atau lapas eKTP tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

"(KTP-el) yang direkam dan dicetak di lapas itu, dicetak kemudian diserahkan kepada kepala lapasnya. Karena ada kebijakan di sana tidak perlu membawa KTP daripada hilang. Saat warga binaannya keluar KTP-nya diberikan," kata Zudan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Minggu (20/1/2019).

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memastikan proses tersebut selesai semua pada Februari 2019 ini.

"Di LP yang besar seperti di Jogja, Bali, Surabaya, Makasar, Bandung itu masih berproses. Kalau jumlahnya masih kita hitung. Sekarang saya masih koordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menyelesaikan dalam bulan Februari ini," kata Zudan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan narapidana/tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perekaman itu juga dilakukan guna mengeliminir terbuangnya suara pada Pemilu 2019 pada tanggal 17 April mendatang.

Untuk itu Ditjen PAS memfasilitasi rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) yang belum memilikinya.

Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta itu bertema “Rekam Cetak KTP-el Serentak di Lapas/Rutan, Sukseskan Pemilu 2019”.

Acara tersebut digelar pada 17 sampai 19 Januari 2019 sebagai gerakan nasional di lapas dan rutan seluruh Indonesia serta dapat disaksikan secara relay melalui aplikasi zoom.

Berdasarkan laporan UPT Pemasyartakatan pada masing-masing wilayah, hanya sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total 245.694 WBP seluruh Indonesia, sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Baca: Edy Rahmayadi Mundur, Kongres PSSI di Bali Diserbu Fans Klub Sepakbola

WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb.

Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb”.

Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan.

Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga April sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas