Indonesia Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan, Usulan Chief of Law Enforcement Dinilai Tak Tepat
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengungkapkan usulan soal presiden sebagai chief of law enforcement
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengungkapkan usulan soal presiden sebagai chief of law enforcement selama proses penegakan hukum.
Ini disampaikan di debat kandidat pertama pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Pengamat hukum, C. Suhadi, menilai apa yang disampaikan Prabowo itu berlebihan dan terkesan tidak menguasai sistem pembagian kekuasan yang ada di Negara Indonesia.
Sebab, kata dia, negara ini menganut ajaran Trias Politica atau teori yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dia menjelaskan, lembaga-lembaga tersebut yaitu, eksekutif/pemerintah/ presiden, kedua, lembaga yudikatif, berada mahkamah agung atau lembaga peradilan dan ketiga legislatif/ DPR RI. Ketiga lembaga itu mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing.
"Masalah penegakan hukum bukan hanya di bawah kendali presiden yang digawangi Kejaksaan dan Polri, tapi muaranya pengadilan. Pengadilan bukan lagi menjadi wilayah kerja Presiden akan Lembaga Peradilan (MA). Jadi kalau dia mengatakan akan mengendalikan/ meminpin lembaga hukum itu tidak bisa," kata dia, Minggu (20/1/2019).
Menurut dia, apabila wilayah atau tupoksi pengadilan dicampurai pihak eksekutif, maka Presiden sudah mengintervensi lembaga Yudikatif yang mengenal azas-azas lembaga peradilan adalah lembaga yang independen.
Artinya, kata dia, peran hakim berada di lembaga yudikatif tidak dapat di intervensi oleh siapapun, termasuk Ketua Mahamahah Agung, apalagi dengan presiden.
Baca: Soal Usulan Prabowo Tentang Chief of Law Enforcemen Pengamat:Presiden Bukan Penegak Hukum Tertinggi
Sehingga, jika mengacu pada paham Trias Politica, presiden atau dalam hal ini sebagai pihak eksekutif tidak dapat melakukan intervensi terhadap elemen yudikatif.
"Dengan demikian paparan Paslon No. 2 kaitan penegakan hukum dan akan memimpin atau mengawal keberadaan lembaga Yudikatif adalah sebagai bentuk merusak tatanan kenegaraan yang sudah ada," kata dia.
Diketahui sebelumnya dalam debat perdana, Prabowo memberikan tanggapan atas jawaban Jokowi mengenai penyelarasan aturan di Indonesia. Prabowo menyatakan aturan di Indonesia begitu tumpang tindih.
"Pemerintah itu yang bertanggung jawab untuk penyelarasan, perbaikan. Presiden adalah chief of law enforcement, " kata Prabowo di sesi debat, pada Kamis (17/1/2019) kemarin.