Nurhadi Bersaksi di Sidang Terdakwa Eddy Sindoro
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke persidangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.
Pada Senin (21/1/2019), sidang beragenda permintaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca: Selama dalam Pelarian, Eddy Sindoro Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi dengan Lucas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke persidangan.
Nurhadi dihadirkan bersama dengan empat saksi lainnya yaitu Khuzaini yang merupakan tukang ojek, pengacara Agus Riyadi, dan konsultan PT Lumbung Sirilus Irianto.
"Kami memanggil delapan saksi. Sampai saat ini yang confirm empat," kata JPU pada KPK, saat bersaksi di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Eddy Sindoro merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.
Baca: Eddy Sindoro Ungkap Alasan Bepergian ke Sejumlah Negara Usai Ditetapkan Tersangka
Pada Desember 2016, Eddy Sindoro telah menjadi tersangka di KPK. Eddy Sindoro sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Oleh penyidik KPK, Eddy Sindoro turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.