Pengacara Abu Bakar Baasyir Minta Mer-C Siapkan Tim Dokter untuk Kliennya
Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terpidana kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh Abu Bakar Baasyir, Achmad Midan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committe (Mer-C) untuk menyiapkan tim dokter untuk kliennya.
Hal itu diungkapkannya di Kantor Hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
"Berkaitan dengan masalah dokter. Saya juga koordinasi terus dengan Mer-C. Saya koordinasi dengan dokter Jose. Tolong disiapkan nanti ustad harus dipindahkan segera, ada tim dokter yang mengawasi," kata Midan.
Selain itu ia juga telah meminta Mer-C untuk menyiapkan rujukan rumah sakit di Solo yang bisa menangani kliennya.
Baca: Tersandung Kasus Pembagian Kupon Umroh, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
"Kemudian menyiapkan rujukan-rujukan (rumah sakit) di mana beliau bisa dirujuk, artinya dengan medical record yang dibawa kemudian rumah sakit yang disiapkan di Solo nanti," kata Midan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.