Komentari Penyataan Wiranto pada Kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD: Dia Sudah Benar
Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Mahfud MD menyepakati pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto terkait pembebasan Ba'asyir.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyepakati pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto terkait pembebasan Ba'asyir.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat melakukan telewicara di acara Kompas Petang, Selasa (22/1/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal alasan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembebasan Ba'asyir masuk pada alasan politis atau yuridis.
"Lebih berat alasan politis atau yuridis yang diambil oleh presiden dalam hal ini?," tanya pembawa acara pada Mahfud MD.
Mahfud menjawab bukan alasan tersebut, karena yang memberikan pembebasan belum resmi dari Presiden Jokowi.
Melainkan pembebasan tersebut muncul karena klaim dari kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.
Baca: Saat Maruf Amin Berikan Semangat Kepada Ribuan Santri di Ponorogo
"Saya tidak menyatakan alasan yang diambil oleh presiden karena itu menurut saya baru klaimnya Pak Yusril," ujar Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara ini juga menganggap apa yang dikatan oleh Wiranto sudah benar.
Karena berdasarkan permintaan dari Presiden, Wiranto bersama timnya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pembebasan Ba'asyir.
"Ternyata presiden sendiri sudah meminta Pak Wiranto mempelajari bukan langsung membebaskan gitu, Pak Wiranto sudah benar dari aspek politiknya bagaimana, dari aspek hukumnya bagaimana aspek kemanusiaan, sosialnya bagaimana sudah dipelajari timnya Pak Wiranto."