KPU Beri Kesempatan Bagi Calon Pemilih Pindah Lokasi Mencoblos, Begini Prosedurnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan bagi calon pemilih untuk berpindah lokasi pencoblosan pada 17 April 2019
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan bagi calon pemilih untuk berpindah lokasi pencoblosan pada 17 April 2019 dengan melewati prosedur yang telah ditetapkan.
Kesempatan pindah lokasi pencoblosan merupakan bentuk perlindungan kepada pemilih dalam menggunakan hak politiknya.
Bagi mereka yang ingin pindah lokasi pencoblosan, hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
Baca: Hidayat Nur Wahid Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput
Dengan kata lain, mereka yang punya rencana demikian, harus mengurus prosesnya paling tidak tanggal 18 Maret 2019.
"Secara prinsipil KPU tentu punya komitmen kuat untuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak politiknya, sehingga dimungkinkan bagi Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Tapi ada prosedurnya," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Prosedur yang harus dilewati calon pemilih yakni terkait formulir pindah memilih.
Baca: Polisi Periksa Wakil Bendahara Umum PSSI dan Joko Driyono Kamis Ini
Mereka wajib mengurus formulir pindah memilih (A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) lokasi asal yang ada di desa/kelurahan untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal.
"Prosedurnya yaitu terkait dengan formulir pindah memilih, itu bisa diurus melalui penyelenggara asal untuk kemudian diserahkan kepada penyelenggara tujuan pemilih menggunakan hak pilihnya," jelas Wahyu.
Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahannya, maka data pemilih di lokasi asalnya akan dihapus.
Baca: Cerita Nelayan Pinjam Sepatu dan Baju Batik Saat Bersilaturahmi dengan Jokowi di Istana Negara
Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Pasalnya mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.
Mereka hanya akan mendapat satu surat suara yakni surat suara Pilpres. Sementara hak mereka mencoblos empat suara pemilihan anggota legislatif dinyatakan gugur.
Aturan itu merupakan pembelajaran dari pemilu 2014 dimana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS.
Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.