Mahfud MD Sebut Ba'asyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas.
Presiden Joko Widodo telah mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan tersebut.
Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada minggu ini setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.
"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan."
Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah dan tinggal bersama anaknya.
Namun, kemarin, Senin (21/1/2019) Wiranto memberikan pernyataan resmi dari pemerintah, bahwa pembebasan Ba'asyir akan dikaji lagi.
Menanggapi silang sengkarut pembebasan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan Ba'asyir tidak mungkin bebas murni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.