Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, Jokowi: Saya Tidak Mungkin Tabrak Mekanisme Hukum

Diketahui permintaan pembebasan terhadap Ba'asyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 silam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, Jokowi: Saya Tidak Mungkin Tabrak Mekanisme Hukum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi kembali berbicara soal wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

"‎Kan sudah saya sampaikan bahwa itu karena kemanusiaan, dan ustaz Abu Bakar Ba'asyir kan sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusian," ujar Jokowi, Selasa (22/1/2019) di Istana Merdeka Jakarta.

Diketahui permintaan pembebasan terhadap Ba'asyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 silam. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah sepuh dan kesehatannya makin memburuk.

Baca: Fadli Zon Sebut Najwa Shihab Kurang Independen Jadi Moderator Debat, Yunarto : Karni Ilyas Aja

Terkait pembebasan bersyarat yang tengah dikaji untuk Ba'asyir, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruji, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎ Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada Pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi.

Kembali Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum dalam pembebasan bersyarat tetap harus ditempuh serta tidak bisa dikesampingkan. Dirinya menekankan tidak bakal menabrak aturan dalam upaya pembebasan Ba'asyir.

"Kalau memang ada sistem hukum, mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya nabrak kan gak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra sempat menemui Ba'asyir di Lapas ‎Gunung Sindur. Ketika itu menurut Yusril, Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencangkup taat pada Pancasila.

Terpisah, kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustadz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

M‎ahendradatta menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan. Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut. Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Ba'asyir mengakui kesalahannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas