Jokowi Ogah Tabrak Hukum untuk Bebaskan Ba'asyir
Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengizinkan terpidana 15 tahun kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari penjara karena alasan kemanusian. Namun, kali ini Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca: Politikus Gerindra: Mudah-mudahan Pembebasan Baasyir Tidak Seperti Pembebasan Tol Suramadu
Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden. Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.
"Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.
Baca: Dianggap Kubu Prabowo-Sandi Tak Independen, Najwa Shihab: Lihat Pilgub DKI
Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga mengingat Ba'asyir telah berusia 80 tahun dan mengalami gangguan kesehatan.
"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusian," ujarnya.
Baca: BERITA FOTO: Si Cantik Selha Purba, Anggota PPSU dari Kelurahan Kelapa Gading Timur
Pernyataan Presiden Jokowi kali ini sekaligus mementahkan pernyataan dan upaya Yusril Ihza Mehendra dan penasihat hukum Ba'asyir, Tim Pembela Muslim (TPM) dalam pembebasan Ba'asyir.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca: Menkumham: Abu Bakar Baasyir Seharusnya Bebas Bersyarat 13 Desember Lalu Jika . . .
Selain syarat umum seperti telah menjalani 2/3 masa hukuman, narapidana kasus terorisme juga harus memenuhi syarat khusus pemberian PB sebagaimana diatur dalam Pasal 84 huruf d ayat 1 dan 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syarat khusus tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen.
Ayat (1) berbunyi, Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.”
Sementara ayat (2) berbunyi Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.”
Sebelumnya Yusril menyatakan dirinya telah melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi untuk pembebasan Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yusril, dirinya telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi tentang opsi kebijakan untuk pembebasan Ba'asyir.
Yusril menyebut Ba'asyir yang menjadi terpidana 15 tahun kasus terorisme bisa bebas tanpa syarat. Menurutnya, presiden bisa mengeluarkan kebijakan pembebasan tanpa syarat dengan mengesampingkan Permenkumham tentang tata cara pembebasan terpidana.