Jokowi Ogah Tabrak Hukum untuk Bebaskan Ba'asyir
Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Segala pertimbangan telah disampaikan kepada presiden dan hasil pembicaraan dengan Abubakar Baasyir sudah dilaporkan.
Pembebasan itu mengacu isi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.
"Ada perkembangan baru di internal pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Pak Wiranto akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan pembebasan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dia hormati," kata dia.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat tak ada landasan hukum untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat. Bila pembebasan tanpa syarat dipaksakan, satu-satunya cara yang bisa dilakukan yakni membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Tapi saya kira untuk sekarang itu belum bisa lah langsung mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir," kata Mahfud.
"Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah UU itu. Artinya kalau mau dipaksakan harus mengubah UU," tandasnya.
Seharusnya Bebas Akhir Tahun Lalu
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan seharusnya Ba'asyir selaku terpidana bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 13 Desember 2018 lalu. Sebab, Ba'asyir telah memenuhi syarat umum pemberian hak tersebut, yakni telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Menurut ketentuan, (masa tahanan) yang sudah dilaluinya 2/3 seharusnya beliau kalau memenuhi syarat keluar 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 30 Desember pun Dirjen PAS melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai timbul debat lah setelah pernyataan Pak Yusril," ujar Yasonna.
"Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," imbuhnya.
Namun, hingga saat ini Ba'asyir belum bersedia memenuhi syarat khusus berupa menandatangani dokumen pernyataan kesetian kepada Pancasila dan NKRI. Padahal , syarat khusus tersebut berlaku untuk seluruh narapida kasus terorisme yang saat ini berjumlah 507 orang.
"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Menurutnya, saat ini Kemenkumham bersama kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Polri, BNPT dan pendalaman dari aspek hukum, ideologi, dan keamanan, terkait pembebasan Ba'asyir.
Yasonna berharap Ba'asyir dapat memenuhi syarat khusus agar bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat. "Maka kita berharap juga marilah kita mendorong agar persyaratan itu dapat kita penuhi. Untuk kebaikan bersama kok," kata dia. (tribun network/theresia felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.