Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Bupati Mesuji Kena OTT KPK, Kemendagri : Saya Tunggu Pengumuman Resmi KPK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah tersebut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ‎Bupati Mesuji Kena OTT KPK, Kemendagri : Saya Tunggu Pengumuman Resmi KPK
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang ditemui dalam kegiatan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mesuji, Khamani.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Ironi Bupati Mesuji, Setelah Programnya Dipuji Jokowi Kemudian Terjebak Korupsi

"Saya belum komentar kalo itu, saya tunggu pengumuman resmi saja," ucap Tjahjo saat ditemui usai Rakor Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, Kamis (24/1/‎2019) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mesuji, Khamami dan beberapa orang lainnya pada Rabu (23/1/2019) malam hingga Kamis (24/1/2019) dini hari.

Operasi senyap ini dilakukan di tiga lokasi terpisah yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Hasilnya, penyidik KPK menyita uang pecahan Rp 100 ribu di dalam kardus.

Baca: Ini 5 Sikap Partai NasDem Lampung Setelah Bupati Mesuji Ditangkap KPK

Diduga Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan realisasi fee dari proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.‎ Pihak yang diamankan sempat dibawa ke Polda Lampung untuk selanjutnya diterbangkan ke kantor KPK Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif pada para pihak yang diamankan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan status apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau hanya saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas