KPK Tunggu Jokowi Terbitkan Revisi PP Tentang Perangkat Daerah
Dalam aturan tersebut, pengangkatan, pemberhentian, pelaporan, pertanggungjawaban, termasuk eselonisasi APIP di daerah akan ditingkatkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Dengan demikian, Basaria berharap korupsi di tingkat daerah dapat diminimalisir.
"Aparat pengawas internal merupakan salah satu fokus KPK di bidang pencegahan. Kita coba usahakan tapi pasti kita inginkan APIP yang pertama mengetahui dan memberikan pembinaan di lingkungannya tapi apakah setelah APIP baik kemungkinan korupsi tidak ada, ini juga belum jadi jaminan, masih terus diusahakan APIP bekerja maksimal sehingga kemungkinan terjadi korupsi di daerah akan berkurang, tapi dikatakan tidak maksimum, kejahatan hilang total mungkin susah apalagi di Indonesia saat ini," harapnya.
Selain penguatan kapasitas APIP, KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi di daerah.
Pendampingan melaluki koordinasi dan supervisi, sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa mulai dari e-planning, e-catalog, e-budgeting dan lainnya juga terus didorong KPK untuk diterapkan di setiap pemerintah daerah.
Namun, KPK mengakui berbagai langkah pencegahan ini belum mampu mencegah korupsi lantaran rendahnya komitmen pemerintah daerah.
Untuk itu, KPK memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap kepala daerah yang masih nekat mencuri uang rakyat.
"Banyak yang sudah dilakukan oleh KPK agar korupsi tidak terjadi tapi langkah pencegahan ternyata tidak bisa menjadi tidak terjadi korupsi itu. Itu sebabnya di samping pencegahan harus ada penindakan sehingga yang dilakukan sekarang pencegahan dan penindakan terintegrasi," tandas Basaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.