KRI Patimura-371 Koarmada I Tangkap Kapal Penyelundup 7.000 Ekor Belangkas di Perairan Aceh Timur
KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal berupa 7.000 ekor belangkas di perairan Aceh Timur, Kamis (24/1/2019
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal berupa 7.000 ekor belangkas di perairan Aceh Timur, Kamis (24/1/2019).
Diduga, ribuan hewan purba yang dilindungi tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand.
Hal tersebut sebagaimana dilaporkan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letnan Kolonel Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).
Baca: Kapolda Jatim Bongkar Ponsel Mucikari Vanessa Angel Berisi Ribuan Foto & Video Panas Artis
"Penangkapan berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 04° 18’ 82” U - 098° 22’ 98” T di sekitar perairan Aceh Timur," kata Agung.
Menindaklanjuti hal tersebut KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, ABK, dan dokumen kapal tersebut.
Baca: Jelang Imlek 2019 Para Pedagang Buah Solo Keluhkan Sulitnya Pasokan Buah Impor
"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM Lumba-Lumba, Tonage 20 Ton, Kebangsaan Indonesia, Pemilik S, Jumlah ABK 3 orang (termasuk Nahkoda)," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan belangkas di dalam palka.
Selanjutnya saat dicek dokumen, nakhoda KM Lumba-Lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah.
Karena itu, KM Lumba-Lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu.
Baca: Sekjen PDIP Setuju Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Ketimbang Tidak Menggunakan Hak Suara dalam Pemilu
"Dugaan pelanggaran awal bahwa kapal melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta mutan hewan belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987," kata Agung.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono, memerintahkan agar Kapal KM Lumba-Lumba tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.