Istri Mantan Sekretaris MA Akui Simpan Sobekan Dokumen Perkara di Saku Baju Tidur
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mengungkapkan pernah merobek dokumen putusan perkara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunews.com/Glery Lazuardi
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019)
"Tidak, saya hanya refleks, karena gini saya bangun tidur, loh kenapa kok banyak sampah," tambahnya.
Baca: BPN Prabowo Tuding Kubu 01 yang Buat Tabloid Indonesia Barokah, TKN: Ini Pesta, Enggak Usah Tegang
Sebelumnya, Eddy Sindoro merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution.
Kasus ini telah bergulir sejak 2016.
Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK.
Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.