Istri Mantan Sekretaris MA Akui Simpan Sobekan Dokumen Perkara di Saku Baju Tidur
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mengungkapkan pernah merobek dokumen putusan perkara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mengungkapkan pernah merobek dokumen putusan perkara.
Perobekan dokumen itu dilakukan di rumahnya yang berada di bilangan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 19 April 2016.
Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019), istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuradia, membenarkan kejadian yang dilakukan suaminya.
Baca: Sinergi KPK, Polri dan Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Peningkatan Trotoar
Bahkan, Tin Zuraida sempat mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke dalam tempat sampah.
"Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil," kata dia, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (28/1/2019).
Namun, dia mengaku, tidak mengetahui isi sobekan dokumen itu.
Baca: Pria Ini Jadi Korban Penipuan Oknum PNS, Uang Rp 20 Juta Amblas, Begini Kronologinya
Dia hanya menerima keterangan dari suaminya yang menyatakan dokumen itu merupakan fotokopi putusan Bank Danamon.
Menurut Tin Zuraida, perbuatan itu terjadi sebelum tim KPK menggeledah rumahnya, pada 20 April 2016 lalu.
Dia mengaku sempat ingin membuang dokumen, tetapi tim KPK keburu sampai di kediamannya untuk menggeledah.
"Pada malam penggeledahan itu saya ingin membuang lalu saya meletakkan di dua saku baju tidur," kata Tin.
Baca: 3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK merasa heran terhadap tingkahlaku Tin mengambil sobekan.
JPU pada KPK menanyakan apakah tindakan itu sebagai sebuah kebiasaan atau tidak.
"Anda sering melakukan hal tersebut, ada sampah lalu dimasukkan ke kantong untuk dibuang?" tanya jaksa.
Namun, Tin menegaskan, apa yang dilakukan hanya refleks atau gerakan seketika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.